Berbeda pendapat menurut Islam
Berbeda pendapat adalah hal yang lumrah dan itu merupakan fitrah manusia yang memiliki pandangan berbeda dalam suatu hal. Menurut Dr. Thoha Jabir Fayyadl Al’Ulwani dalam bukunya mengenai perbedaan pendapat beliau mengungkapkan bahwa Sebenernya hal yang paling membahayakan umat adalah munculnya penyakit ikhtilaf ( perbedaan ) dan mukhalafah ( ketidakdamaan paham), yakni ihktilaf dalam segala hal, baik menurut persoaalan akidah, pola piker, imajinatif, dan berbagai pendapat lainnya sampai ke persoalan perasaan, harga didi, ibadah, maupun akhlak.
Semua unsur itu akan menghantarkan timbulnya ikhtilaf uslub-uslub fikih. Menurut pemahaman ahlul ikhtishos yang dimaksud dengan ilmua ikhtilaf adalah ilmu yang menjadikan segala sesuatu yang telah di istimbatkan oleh imam tetap terpelihara. Ilmu itu juga dapat meredam dan melumpuhkan hal-hal yang bertentangan dan yang tidak berpijak pada dalil yang khusus.kalupun harus bersandar pada dalil, maka hal itu harus meminta petunjuk ( istadallabih) untuk menghasilkan hasil ijtihad dan ushul.Allah telah menciptakan dan membekali manusia dengan akal dan kecerdikannya. Semua potensi itu mengundang tumbuhnya ikhtilaf lisan, warna, imajinasi, dan pemikiran. Setiap persoalan yang muncul akan memberikan peluang kepada manusia untuk berpendapat dan mengeluarkan suatu kebijaksanaan. Juga dapat menimbulkan ikhtilaf bagi orang yang mempertentangkannya.
Ikhtilaf yang menyankut lisan, perasaan, dan profil ciptaan kita merupakan salah satu tanda-tanda kebesaran (ayat-ayat ) Allah SWT. Ikhtilaf menunjukan adanya kehebatan dan kemampuan yang luar biasa. Sesungguhnya segala kemampuan yang ada di jagat raya ini dan tegaknya kehidupan ini tidak akan terwujud bila manusia diciptakan alam keadaan serba sama dalam segala hal, baik car berfikir maupun proses penciptaan. “ jikalau Robb mu menghendaki, tentu Dia akan menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Robb mu. Dan untuk itu lah Allah menciptakan mereka……”.( Hud:118-119)
Adapun manfaat ikhtilaf antara lain
• Jika niatnya jujur, orang yang bersangkutan memahami tanggung jawab bersama. Ini bisa dijadikan sebagai salah satu dalil dari sekian banyak model dalil.
• Iktilaf itu digunakan untuk mengasah otak dan membuka cakrawala berfikir.
• Memberikan kesempatan berbicara dengan lawan bicara dan bermuamalah dengan menusia yang lain yang menyangkut kehidupan sekitar mereka.
Faidah dapat diperoleh jika dalam berikhtilaf kita melibatkan ketentuan dan adab yang terkandung didalamnya. Namun jika batasan-batasan itu dilanggar maka sudah pasti menimbulkan perdebatan da perpecahan ( jidal dan syiqaq). Kedua hal ini akan melahirkan kesulitan dan kejahatan sehingga dapat mengganggu keharminisan umat. Jika begitu keadaannya, maka ikhtilaf akan mengubah menjadi ajang kehancuran
alkhilaf( beda pendapat) yang di tolak adalah Perbedaan yang meliputi hawa nafsu
Dalam perselisihan ini hawa nafsu dijadikan sebagai alat untuk mewujudakan kehendak atau memunculkan persoalan pribadinya.Dia terus mempertahankan pendapatnya dan bahkan ada sikap memaksakan pendapat dan kehendaknya itu pada orang lain. Hawa nafsu juga berlawanan dengan ilmu pengetahuan, bahkan bisa menghapuskannya. Hawa nafsu juga menggerogoti kebenaran yang mengarah kepada tindak perusakan dan menuju jalan kesesaan sebagaimana firman Allah yang artinya.
“ katakanlah Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu sungguh tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah pula aku termasuk orang-orang yang diberi petunjuk.
0 Response to "Berbeda pendapat menurut Islam"
Posting Komentar